Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diberikan tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan.
Koreksi Anda
