Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. Pasal 4 ... www.bphn.go.id
Koreksi Anda