Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. Sekretaris sebesar Rp 13.250.000,00 (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 …
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd.
Lambock V. Nahattands