Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Rp1.275.000,00 2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Rp956.000,00 3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Rp540.000,00 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Rp850.000,00 2. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000,00 3. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil Rp306.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Koreksi Anda