Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
