Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka: a. meringankan biaya mencari kerja; dan b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Koreksi Anda