Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.
(2) Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi.
(3) Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.
Koreksi Anda
