Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda