Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas : a. membantu pelaksanaan tugas Komite; dan b. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat kementerian/lembaga. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.
Koreksi Anda