Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
