Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
a. Pelatihan; dan
b. Insentif.
Koreksi Anda
