Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja. (2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja. (3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada: a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja. (4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Koreksi Anda