Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
