Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. sistem pengendalian internal; dan
b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Koreksi Anda
