Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sistem pengendalian internal; dan b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Koreksi Anda