Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Koreksi Anda
