Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Kartu Prakerja bertujuan: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Koreksi Anda