Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin.
(2) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.