Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 36 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
