Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 36 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda