Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum;
b. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri;
c. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/ lembaga;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
e. pergeseran anggaran antarkegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal yang bersifat prioritas, mendesak, darurat, atau yang tidak dapat ditunda;
f. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; dan
g. pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
