Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan INDONESIA Sulawesi Barat yang bekerja pada Universitas Sulawesi Barat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda