Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda