Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN TERMINAL KALIBARU PELABUHAN TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok yang meliputi: a. dokumen teknis; b. dokumen finansial; dan c. dokumen hukum. (2) Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda