Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 September 2012, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 2010.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
Koreksi Anda
