Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 September 2012, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 2010. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO epkumham.go
Koreksi Anda