Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah yang mengatur tarif PBB-KB yang diterbitkan setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, wajib didasarkan kepada Peraturan PRESIDEN ini.
epkumham.go
Koreksi Anda
