Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP (PERSETUJUAN ANTARA RI DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda