Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, diberikan tunjangan Perantara Hubungan Industrial setiap bulan.
Koreksi Anda
