Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANBADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda