Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANBADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan e. pegawal ... pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda