Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANBADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
