Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. teknologi pengolahan hasil Pertanian;
b. pemetaan rantai pasok;
c. penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien;
d. pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi Pangan;
e. akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan
f. potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
Koreksi Anda
