Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada: a. teknologi pengolahan hasil Pertanian; b. pemetaan rantai pasok; c. penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien; d. pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi Pangan; e. akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan f. potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
Koreksi Anda