Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan metode: a. konvensional berupa tatap muka; dan/atau b. modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda