Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi Pertanian oleh bupati/wali kota. (2) Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki kriteria: a. tersedia lahan Pertanian; dan b. terdapat rumah tangga petani. (3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala dinas kabupaten/kota MENETAPKAN seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP. (5) Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota. (6) BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan camat. (7) BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian Pertanian, dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda