Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan: a. pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP; dan b. penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
Koreksi Anda