Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui: a. penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh Menteri; dan b. penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda