Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
