Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
