Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 35 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini; dan b. ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda