Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran