Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
