Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda