Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Rp 30.712.000,00
b. Wakil Ketua : Rp 29.176.000,00
c. Anggota : Rp 27.027.000,00
Koreksi Anda
