Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 35 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. (2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk: 1) pertahanan negara; 2) keamanan dan ketertiban masyarakat; 3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk: a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial; b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik; b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi; d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; dan/atau; e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. epkumham.go (3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi. 2. Penjelasan Pasal 44 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda