Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan, pembinaan kepegawaiannya tetap dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
