Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji, menurut agamanya di hadapan PRESIDEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda