Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN memilih dan mengangkat Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebagai Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda