Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan keterangan mengenai : a. data diri yang bersangkutan; b. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA; c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA; d. keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda