Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Menteri.
(2) Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA periode berjalan kepada Menteri.
Koreksi Anda
