Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) nggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pembentukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda
