Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA berhenti atau diberhentikan karena :
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah , Republik INDONESIA;
e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.
Koreksi Anda
