Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2005-2008 diperpanjang sampai dengan diangkatnya Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2008-2013 berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Selama perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Konsil Kedokteran INDONESIA sudah harus MENETAPKAN dan mengusulkan kepada Menteri, calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2008-2013 yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat paling lambat 1 (satu) bulan sejak masa perpanjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda