Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA oleh Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), tidak berlaku untuk pengusulan calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA masa jabatan 2008-2013.
Koreksi Anda
