Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA oleh Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), tidak berlaku untuk pengusulan calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA masa jabatan 2008-2013.
Koreksi Anda